Pangeran Hidajat


Perjalanan Hidup Pangeran Antasari Melawan Penjajah | Zakapedia Pustaka Belajar

Kalau pada abad ke-18 Belanda seolah-olah memusatkan kekuatannja di pulau djawa, maka dalam abad ke-19 ia lebih memperhatikan pulau-pulau Indonesia lain. Satu demi satu daerah-daerah di Indonesia betul-betul dikuasainja.
Bone jang abad le 17 membantu kompeni, pada abad ke-19 melakukan perlawanan-perlawanan terhadap Belanda. Pada masa Komisaris Djendral daerah itu membangkang sehingga Belanda mengirimkan pasukan-pasukannjakesana pada tahun 1825. HAsilnja kurang memuaskan, baru pada tahun 1906, Bone tunduk pada Belanda.
Di Kalimantan Barat dengan Pontianak banjak tinggal orang Tionhoa. Mereka datang kesana mentjuri emas, tetapi mereka kemudian berhenti. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok jang disebut kongsi dan tidak mau tunduk pada Belanda. Belanda mengirimkan pasukan-pasukannja pada tahun 1850 tetapi mendapat perlawanan hebat. Pada tahun 1854 didatangkan lagi tentara kesana dan pusat pertahanan Tionghoa dapat direbut (Montrado). Sampai tahun 1914 di Kalimantan Barat masih ada perlawanan-perlawanan ketjil terhadap Belanda.
Pada waktu Raffles berkuasa di Indonesia, ia tertarik pada Bandjarmasin di Kalimantan Selatan. Diperintahkannja mengumpulkan orang-orang Djawa untuk membuka daerah Kalimantan Selatan jang belum banjak penduduknja, usaha itu gagal.
Pada pertengahan abad ke-19 memerintah di Bandjarmasin Sultan Adam. Pada waktu itu pemerintah Hindia Belanda ingin sekali menguasai daerah itu, karena terbukti disana terdapat hasil-hasil tambang. Oleh karena usaha-usaha Belanda terjadilah perselisihan antara keluarga kesultanan, terutama sesudah Sultan Adam meninggal (1857). Kesultanan dihapuskannja pada tahun 1859. Perlawanan terus berlangsung dan berakhir pada tahun 1865. Orang-orang jang terkenal menentang Belanda pada waktu itu adalah Pangeran Hidajat (tjutju Sultan Adam) dan Antasari

Sumber: Sedjarah tanah airku untuk SR di seluruh Indonesia, Soemardjo, Penerbit/Toko Buku "PELADJAR" C.V, Djalan Waringin Bandung, Djilid II, kl.VI, Tjetakan ke VI, Surat Dept. P.D. dan K. no: 66/U.P.I.K./62 TGL. 8 Mei 1962, Izin Paperda no.:031/Sementara/60, halaman 33 s/d 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar