Sultan Makasar Hasanuddin

     

Suasana damai antara Makasar dan kompeni setelah perdjandjian tahun 1636 tidak dapat belangsung lama.
Hal itu disebabkan oleh ketjurangan-ketjurangan pihak Belanda. Makasar tetap tidak mau mengakui hak monopoli Kompeni. Kapal-kapalnja terus berlajar ke Maluku, sedangkan orang-orang Sepanjol, Portugis, Inggris, Perantjis dan Denmark bebas datang di Makasar. Bahkan orang-orang Makasar memberikan pertolongan kepada orang-orang Ambon yang berdjuang melawan Kompeni.
Pada tahun 1654 meletus perang lagi dengan Kompeni. Pada waktu itu jang memerintah Makasar Hasanuddin (1654-1660), seorang radja jang tjakap dan berani.
Perang itu tidak menguntungkan Kompeni dan pada tahun 1656, kembali diadakan perdamaian. Kedudukan Makasar sama tinggi dengan Belanda. Tegas-tegas Hasanuddin menentang hak monopoli Kompeni.
Niat djahat Kompeni untuk menundukkan Makasar belum djuga hilang. Perang meletus lagi pada tahun 1666. Sekali ini Belanda melakukan politik adu domba "divide et impera" jang sangat membahayakan.
Bangsa Indonesia diadu melawan bangsa Indonesia supaja dapat dikuasai, Laksamana Kompeni Speelman mempergunakan Aru Palaka dari Bone untuk turut merebut Makasar. Makasar dikepung dari laut dan diserang dari darat dan achirnja terpaksa menjerah. Makasar harus menandatangi Pendjandjian Bongaja (1667)
Isi Perdjandjian :
1. Makasar harus melepaskan Bone dan Bima ( di Simbawa )
2. Kapal-kapal Makasar hanja boleh belajar kalau ada izin dari Kompeni
3. Hanja Kompeni jang boleh berdagang di Makasar sedangkan bangsa-bangsa barat lainnja tidak boleh datang di Makasar
4. Semua benteng Makasar harus dimusnahkan, satu-satunja jang tinggal akan dipergunakan sebagai benteng Kompeni
5. Makasar harus membajar pampasan perang
Untuk Djaminan Makasar harus mengirimkan orang-orang ke Betawi sebagai tawanan


Sumber: Sedjarah tanah airku untuk SR di seluruh Indonesia, Soemardjo, Penerbit/Toko Buku "PELADJAR" C.V, Djalan Waringin Bandung, Djilid I, kl.V, Tjetakan ke IV, Surat Dept. P.D. dan K. no: 66/U.P.I.K./62 TGL. 8 Mei 1962, Izin Paperda no.:031/Sementara/60, halaman 80 s/d 83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar